BAGAIMANA SEHARUSNYA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING (BK) DI SEKOLAH

0LEH : HERU SUPENO

A. Pendahuluan
 
            Bimbingan konseling (BK) sebenarnya telah ditempatkan pada posisi yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah, Pada dasarnya disekolah ada tiga komponen yang sangat penting yang dapat mewarnai suatu sekolah yaitu pertama Manajemen dan kepemimpinan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah, kedua bidang pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan oleh guru bidang studi, dan yang ketiga adalah bidang pembinaan kesiswaan yang dilaksanakan oleh seluruh personil sekolah baik tenaga pendidik maupun non kepenndidikan. Dari ketiga bidang tersebut keberadaan BK ada pada bidang ketiga yaitu pembinaan kesiswaan berkaitan dengan pembentukan sikap kepribadian dan pengembangan bakat minat dalam upaya pengembangan dirinya secara optimal. Ketiga bidang tersebut seharunya mampu berjalan sinergis dan integral saling berhubungan, harmonis dalam mencapai tujuan pendidikan disekolah.  Namun pada kenyataanya pelaksanaan BK disekolah masih banyak mengalami hambatan dan kritikan  dikalangan siswa, masyarakat dan bahkan teman sejawat sendiri seperti guru dan kepala sekolah  yang merasa belum merasa puas dengan kinerja BK disekolah. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi guru BK untuk dapat merefleksi diri tentang kinerjanya selama ini disekolah, bagaimana supaya keberadaan BK di sekolah dapat dirasakan manfaatnya terutama oleh siswa rekan sejawat dan masyarakat.

B.     Posisi Guru BK dalam KTSP

Seorang guru pembimbing tentunya harus memahami tentang posisi tugasnya disekolah sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan lebih percaya diri  dan terarah. Apalagi dengan adanya perubahan kurikulum tahun 1994  menjadi  KTSP ( Kurikilum Tingkat Satuan Pendidikan ) disini adanya konsep mendasar yang harus dimengerti oleh setiap guru BK disekolah. Dalam Permendiknas Nomor 22/ 2006 tentang standar isi, KTSP dibagi atas tiga komponen utama yaitu  (1).  komponen kelompok mata pelajaran, (2). komponen kelompok muatan lokal dan (3).komponen materi pengembangan diri. Dalam menjalankan tugasnya BK diletakan pada komponen ketiga yaitu pada materi pengembangan diri. Sejatinya bahwa pengembangan diri bukanlah mata pelajaran,  yang dimaksud dalam pengembangan diri dalam KTSP  merupakan wilayah komplementer/pelengkap yang bukan hanya dilakukan oleh guru BK saja, namun juga guru mata pelajaran,wakil kepala sekolah  dan tenaga kependidikan lainya. Pengembangan diri yang menjadi garapan  BK adalah berkaitan dengan pengembangan bakat, minat , kemampuan, kepribadian, serta tugas-tugas perkembangan yang berkaitan dengan peserta didik baik di SLTP  maupun SMA. Dalam pelaksanaan BK  di sekolah meteri pengembangan diri  akan  terbagi menjadi   empat  bidang yaitu : bidang bimbingan pribadi,sosial, belajar dan karir. Sedangkan pengembangan diri yang berkaitan dengan skill dan atau  ketrampilan seperti paskibra, sepak bola, pramuka, UKS, Rohis, pencinta alam, karate, KIR, dll dapat dilaksanakan melalui kegiatan ektrakurikuler yang pembinaanya disekolah dapat melalui wakasek kesiswaan  atau guru pembina yang menguasai bidang dimaksud dan  ditujuk oleh Kepala sekolah
 
C.     Problema Guru BK disekolah

Sebagai  guru BK disekolah tentu anda merasa  sangat perihatain dengan keadaan BK disetiap sekolah, hampir disemua sekolah guru BK mengalami kendala dan masalah yang beragam, penyebab masalah dapat timbul dari berbagai faktor, sehingga hanya sedikit sekolah saja yang mampu menjalankan BK dengan baik. Masalah masalah tersebut antara lain sebagai berikut.
1)      Guru BK kurang mampu membuat program layanan yang realistis yang dapat diterapkan disekolah.
2)      Guru BK mampu membuat program namum  hanya sebatas administrasi artinya tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga tidak dirasakan oleh siswa dan rekan sejawat.
3)      Banyak program layanan yang tidak dikuasai oleh guru BK, merekan hanya mengasai program layanan orentasi, informasi, dan sebagian penempatan, sementara layanan lainya yang lebih penting seperti layanan konten, bimbingan kelompok,konseling kelompok, bahkan konseling individu sebagai roh dari program BK jarang dilakukan karena kurang dikuasai.
4)      Guru BK merangkap  sebagai pengajar guru bidang studi, misalnya mengajar sosiologi, geografi dan bidang studi yang lainya , sehingga waktu untuk melaksanakan BK tidak sempat lagi karena disibukan membuat perangakat pembelajaran,evaluasi penilaian, membuat soal ulangan harian, semester dan sebagainya.
5)      Kurangnya motivasi pengembangan profesionalisme dari guru BK itu sendiri, artinya kurang  ada kemauan untuk belajar memperbaiki kinerja dan peningkatan kemampuan.
6)      Kurangnya Fasilitas Pendukung BK disekolah, misalnya tidak mempunyai ruang BK, tidak tersedia lemari penyimpan data, tidak ada ruang khusus Bimbingan /konseling kelompok, tidak tersedia computer, tidak tersedia Papan Informasi, meja kursi dan keterbatasan lainya.
7)      Kurangnya guru BK senior yang menguasai skill dilapangan yang mampu membimbing juniornya,  sehingga forum MGBK yang mestinya sebagai wadah peningkatan kinerja BK tidak berfungsi maksimal bahkan cenderung membosankan peserta.
8)      Kurangnya sosialisasi tugas-tugas BK disekolah, sehingga kepala sekolah dan rekan sejawatnya/guru  kurang tahu bagaimana harus menempatkan guru BK disekolah.
9)      Guru BK merasa sudah cukup ilmunya sehingga kurang terbuka menerima pembaharuan dan perkembangan baru tentang BK.
10)  Guru BK sebagai anggota ABKIN (Asosiasi Bmbingan Konseling Indonesia) kurang aktif sehingga banyak yang ketinggalan informasi terkini.
Tentu problem tersebut diatas tidak semuanya dialami oleh seluruh guru BK dan sekolah , namun ada saja sebagian guru BK dan sekolah yang mengalami  salah satu atau beberapa problem tersebut diatas. Dan jika problem-problem tersebut tidak segera di sikapi secara positip  maka rasa percaya diri guru BK dalam menjalankan tugas disekolah tentu akan terganggu.  dan ini tentunya harus menjadi perhatian  semua pihak yang berkepentingan dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

D.     Kompetensi Apa yang harus dimiliki seorang  guru BK

            Dalam peraturan Mendiknas RI Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor   dinyatakan bahwa seorang konselor harus memiliki  kompetensi akademik dan professional
Pertama Kompetensi Akademik
Kompetensi akademik artinya adalah bahwa  seorang guru BK harus berpendidikan minimal S 1 bidang Bimbingan dan Konseling sebagai syarat kwalifikasi profesi seorang konselor. Kompetensi akademik merupakan landasan pengembangan dari pada kompetensi professional. Dimasa yang akan datang seorang konselor disekolah akan dituntut memperdalam profesinya  dengan mengikutu pendidikan profesi konseling, dengan demikian mereka akan memperoleh gelar profesi yaitu  Kons.  dibelakang namanya , sehingga guru BK mempu menjalankan profesinya berdasarkan konsep keilmuan yang terus  berkembang sesuai dengan tuntutan profesinya.    
Kedua Kompetensi professional.
            Yang dimaksud professional disini adalah bahwa dalam menjalankan tugas keprofesionalanya seorang  guru BK  harus menguasai konsep keilmuan yang penerapanya dilapangan dapat dipertanggungjawabkan baik secara  kedinasan maupun sebagai profesi.  Adapun kompetensi professional  yang dimaksud meliputi :
Pemahaman terhadap Konseli,
Artinya guru BK harus memahami anak didik asuhanya  yang meliputi tugas-tugas perkembanganya, lingkunganya keluarga dan budayanya, bakat dan minatnya ,  cita-citanya,  kondisi ekonomi keluarga dan data-data lain yang diperlukan.
1)      Menguasai landasan teoritik Bimbingan dan Konseling,
Maksudnya seorang guru BK harus memahami teori-teori keilmuan tertentu dalam menjalankan tugas keprofesionalanya. Adapun teori-teori yang dimaksud adalah Terapi Psikhoanalisa yang dikembangkan Sigmund Frued, Terapi Gestal oleh Federick perls, Terapi Humanistik oleh Rollo May dan Abrham Maslow,teori Behavioristik  oleh Wolpe Dkk  serta teori-teori lain yang relevan dengan bidang BK. 
Teori-teori tersebut harus benar-benar dikuasai, sehingga dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan  pemecahan masalah siswa, guru BK mempunyai pedoman keilmuan yang  terukur tindakannya, dan tidak berdasarkan insting atau konsep-konsep yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara Ilmiah.
2)      Penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling,
Ini berarti seorang guru BK harus menguasai 9 layanan BK  ditambah dengan layanan Plus yaitu  mediasi dan Advokasi, Ketujuh layanan tersebut adalah : layanan Orentasi, layanan informasi, layanan penempatan, layanan konten, Layanan Bimbingan kelompok,konseling kelompok dan layanan konseling Individu.
3)      Pengembangan pribadi dan  profesionalitas yang berkelanjutan
Hal tersebut mengandung pengertian bahwa seorang guru BK harus selalu terus belajar dan memperbaiki kemampuanya untuk dapat meningkatkan kwalitas pribadi dan keprofesionalanya, sehingga mampu mengikuti perkembangan ilmu   serta memenuhi kebutuhan anak didiknya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, penataran, diklat-diklat pendidikan seminar, diskusi, dan aktif dalam kegiatan organisasi ABKIN.

E.     Hal-hal yang perlu dihindari sebagai  guru BK di sekolah

Untuk dapat menjalankan tugas-tugas BK  yang efektif dan bermakna tentu guru BK harus mampu berkonsentrasi pada bidang profesinya, ini artinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip BK harus dihindari kegiatan yang dimaksud anatara lain  sebagai berikut:
1. Guru BK merangkap sebagai guru bidang studi.
2. Guru BK berlaku seperti penegak disiplin di sekolah / polisi  sekolah atau menjadi petugas guru piket sehingga harus menghukum siswa yang melanggar tata tertib.
3. Guru BK yang tidak mampu menyimpan data rahasia klienya
4. Guru BK membuat surat perjanjian tertentu dengan siswa yang dapat berakhir pada sangsi hukuman tertentu.
Bagaimana dengan guru BK yang menjadi Kepala Sekolah maupun Wakil kepala sekolah ?. tentu tidaklah masalah karena jabatan kepala sekolah hanyalah jabatan tambahan bagi karir seorang guru, yang penting tetap harus mampu menjalankan tugas-tugas profesinya sebagai guru pembimbing yang nantinya  dapat dipertanggung jawabkan secara kedinasan.

F.     Harapan dan Saran
 
Sebagai guru BK tentu kita sangat menaruh harapan besar agar BK dapat berjalan efektif di sekolah. Kami merasa prihatin jika pelaksanakan tugas-tugas BK di sekolah kurang maksimal, oleh karena itu untuk dapat mingkatkan kinerja BK disekolah kita harus bekerja keras agar eksistensi BK disekolah dapat dakui keberadaanya dan terasa manfaatnya baik terhadap siswa, guru, sekolah dan masyarakat., oleh karenan itu ada beberapa saran yang dapat direnungkan dan dilaksanakan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Buatlah program BK sesuai dengan kubutuhan dan  situasi kondisi sekolah
2. Laksanakan program sesuai dengan kemampuan anda dan sekolah
3. Laksanakan sosialisasi tentang tugas BK di Sekolah agar para siswa , guru dan kepala sekolah memahaminya tentang tugas-tugas BK di sekolah.
4. Jangan terlalu menuntut kepada  sekolah untuk melengkapi sarana dan prasarana BK  jika sekolah memang  tidak mampu menyediakannya.Namun membuat usulan adalah hal yang bijak untuk dilaksanakan.
5. Kuasai konsep BK dan Jangan malu bertanya jika anda memang tidak menguasai layanan BK disekolah, bertanya lebih baik dari pada salah dalam melaksanakan layanan BK.
6. Jalin kerja sama yang solid antar guru BK melalui komunikasi intensif dalam forum MGBK, ABKIN dan forum-forum lain yang dapat meningkatkan kinerja BK.
7. segera di “ Referal “ atau alih tangankasuskan. Jangan memaksakan diri untuk menangani kasus yang bukan menjadi tanggung jawab anda sepeti  narkotika, kasus-kasus Kriminal, atau kasu-kasus kelainan jiwa, ingat bahwa betanggiung jawab sebatas  siswa yang normal. Dan jika hal ini terjadi di sekolah, maka  segera kordinasi dengan pihak terkait untuk
8. Tumbuhkan Niat dan mantapkan hati bahwa “ Saya  akan menjadi guru BK yang professional mulai hari ini.
 
Penulis adalah guru BK dan anggota ABKIN Ogan Ilir

Referensi

- Bahan Diktat   PLBG ( Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ) Bimbingan Konseling
  Palembang tahun 2009.
- Bahan Diklat Guru Pembmbing Tingkat Nasional Bogor tahun 2000
-Peraturan Mendiknas RI Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
 Kompetensi Konselor
- Permendiknas Nomor 22/ 2006 tentang standar isiBAGAIMANA SEHARUSNYA GURU

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar